Walau sejarah mencatat kisah suram penjajahan Jepang di Indonesia, saat ini kedua negara telah membina hubungan persahabatan yang sangat erat yang berlandaskan hubungan kerjasama dan pertukaran di berbagai bidang seperti politik, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya. Hubungan persahabatan seperti ini, bukanlah sesuatu yang dapat dibangun dalam sehari saja. Di Indonesia ada 11.263 orang Jepang (per Oktober 2009), sebaliknya di Jepang terdapat 27.250 orang Indonesia (per Desember 2008).
A. Hubungan Diplomatik
Diplomatik berasal dari bahasa latin diploma, atau bahasa
inggris diplomacy yaitu piagam. Dalam arti luas diplomatik diartikan sebagai
sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan
politik luar negerinya. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu,
biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Kedutaan atau
Konsuler).
Hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Jepang dibuka pada bulan April 1958 dengan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian antara Jepang dan Republik Indonesia. Pada tahun yang sama ditandatangani pula Perjanjian Pampasan Perang. Sedangkan untuk pembukaan jalur penerbangan antara Jepang dan Indonesia diadakan pada tahun 1963.
- Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk JepangWeb : http://kbritokyo.jp/Alamat : 5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa, Tokyo 141-0022, JepangTelepon : +81 3-3441-4201
- Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
![]() |
Web : http://www.id.emb-japan.go.jp/ Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, Indonesia Telepon : +62-21 3192-4308 (hunting system) Fax. : +62-21 3192-5460 ; +62-21 315-7156 (Bagian Konsulat/VISA) |
B. Hubungan Perekonomian
ØPerdagangan
Bagi Indonesia, Jepang merupakan negara mitra dagang
terbesar dalam hal ekspor-impor Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang bernilai
US$ 23.6 milyar (statistic Pemerintah RI), sedangkan impor Indonesia dari
Jepang adalah US$ 6.5 milyar sehingga bagi Jepang mengalami surplus besar impor
dari Indonesia (tahun 2007)
Komoditi penting
yang diimpor Jepang dari Indonesia adalah antara lain minyak, gas alam cair, batubara,
hasil tambang, udang, pulp, tekstil dan produk tekstil, mesin, perlengkapan
listrik, dll. Di lain pihak, barang-barang yang diekspor Jepang ke Indonesia
meliputi mesin-mesin dan suku-cadang, produk plastik dan kimia, baja,
perlengkapan listrik, suku-cadang elektronik, mesin alat transportasi dan
suku-cadang mobil.
ØInventasi
Investasi langsung swasta dari Jepang ke Indonesia yang
menurun sehubungan dengan stagnasi yang dialami perekonomian Indonesia akibat
krisis ekonomi yang melanda Asia pada tahun 1997, kini belumlah pulih
sepenuhnya, namun Jepang tetap menempati kedudukan penting di antara
negara-negara yang berinvestasi di Indonesia.
Dalam jumlah investasi langsung asing di Indonesia dari
tahun 1967 hingga 2007, Jepang menduduki tempat pertama dengan angka 11,5%
dalam kesuluruhannya.
Terdapat kurang
lebih 1000 perusahaan Jepang beroperasi di Indonesia (sumber: JETRO).
Perusahaan-perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari 32 ribu pekerja
Indonesia yang menjadikan Jepang sebagai negara penyedia lapangan kerja nomor 1
di Indonesia (sumber: BKPM).
ØKerjasama Ekonomi
Indonesia merupakan
negara penerima ODA (bantuan pembangunan tingkat pemerintah) terbesar dari
Jepang (berdasarkan realisasi netto pembayaran pada tahun 2005 adalah US$1.22
milyar, yaitu + 17% dari seluruh ODA yang diberikan Jepang).
ØLain-lain
- Setelah mulainya pemerintahan Yudhoyono, telah dibentuk forum Investasi bersama tingkat tinggi pemerintah-swasta antara Jepang dan Indonesia.Berdasarkan saran dan dialog yang sejak dulu diadakan antara Japan Club dan pemerintah Indonesia, pada bulan Juni 2005 pada kesempatan kunjungan Presiden Yudhoyono ke Jepang, telah berhasil disetujui SIAP, yaitu rencana strategis investasi yang meliputi 5 pokok, yaiitu masalah bea, customs, tenaga kerja, infrastruktur dan daya saing.
- Perundingan resmi “Economic Partnersip Agreement antara Indonesia dan Jepang (EPA)” disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Jepang pada waktu Presiden SBY berkunjung ke Jepang dengan resmi pada bulan Juni 2005, setelah itu Presiden SBY dan Mantan Perdana Menteri Jepang, Mr.Abe menandatangani surat persetujuan EPA pada tgl 20 Agustus 2007. Melalui EPA yang telah berlaku efektif dan mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2008 ini, diharapkan perdagangan dan investasi antara kedua Negara dapat meningkat dan semakin berkembang.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar